Juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional dan
“Tujuan lainnya dari UU Cipta Kerja adalah melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila,” papar Dosen Institut STIAMI ini.
Sayangnya, lanjut Eman, tujuan dan azas yang baik dari UU Cipta Kerja nya ini selain kurang tersosialisasi dengan baik, pembuatannya terkesan tergesa gesa. Dan kurang melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi terkemuka di seluruh Indonesia.
Akibatnya menimbulkan praduga yang tidak. Sekaligus menimbulkan polemic tingkat nasional.
“Sekarang, UU Cipta Kerja ini sudah resmi menjadi UU. Masyarakat yang semula setuju maupun tidak setuju, tetap harus mematuhi UU ini. Sekarang pemerintah, harus lebih transparan dan mensosialisasikan proses pembuatan peraturan pemerintahnya sebagai turunan dari UU ini. Jika transparan dan tersosialisasikan dengan baik, bukan tidak mustahil tujuan dan azas dari UU Cipta kerja nin, khususnya klaster perpajakan dapat dicapai dengan baik dan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara Indonesia,” papar Eman Sulaeman Nasim.