Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.
Direktur Peminaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memeperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.
"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ucap dia.
(Tribunnews.com/Fajar/Sri Juliati)(Kompas.com/Rully R. Ramli)
Baca tanpa iklan