Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta agar pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tetap berjalan optimal, meski di tengah proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, pelayanan BP Jamsostek harus terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan terlepas dari apapun hasil penyidikan.
Baca juga: 7 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan
“Bagaimana juga pihak BP Jamsostek secara bersamaan harus membuat statement bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BP Jamsostek,” katanya kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori juga ikut angkat bicara perihal jalannya proses hukum BP Jamsostek
Dia menjelaskan, Sarbumusi ikut memantau persoalan ini, hingga kini Sarbumusi melakukan pendalaman dan tidak menemukan unsur korupsi.
“Secara manajerial (BP Jamsostek) mengalami kemajuan,” bebernya.
Anshori mewanti-wanti agar tidak ada pendekatan unsur politik dan lain sebagainya dalam penanganan penyidikan yang dilakukan Kajagung RI terhadap lembaga negara di bidang jaminan sosial ini.
“Kalau ada pihak yang menemukan ada unsur pidananya silakan penegak hukum yang bergerak. Tidak usah melalui pendekatan politik atau lain sebagainya,” tegas Anshori.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Manajemen BP Jamsostek siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan.
BP Jamsostek juga berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
"BP Jamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.