News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mobil Bekas LCGC Terdampak Relaksasi PPNBM, Konsumen Bimbang?

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Platform digital Cari Mobil menawarkan jual beli mobil bekas dengan didukung warehouse di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Indigo Auto sendiri berhasil mencatat kenaikan penjualan sebesar 50 persen dibandingkan Desember 2020. "Kenaikannya bulan kemarin itu bisa 50 persen dibanding Desember 2020. Kalau jumlah sih kita nggak terlalu banyak, sekitar 20-an aja, tapi untuk range harga yang paling banyak dicari itu Rp 200 juta - Rp 500 juta," tutur Yudy.

Kementerian Perindustrian telah mengajukan usul relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019, untuk menggairakan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor itu kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Usulan tersebut disambut baik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPNBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.

"Relaksasi PPNBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah," ujar Agus.

Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa relaksasi PPNBM di tiga bulan pertama ialah 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen. Sementara target diberikannya PPNBM ini ialah lompatan awal pemulihan ekonomi Tanah Air.

"Targetnya ialah jumpstart ekonomi, karena sektor otomotif dan pendukungnya sangat penting. Kontribusinya terhadap PDB nasional 6-7 persen," ucap Agus.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat," ujar Airlangga.

Rencananya insentif PPnBM akan dilakukan dalam tiga tahap, yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021.

Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen. Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.

Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta. Dengan PPnBM Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta).

Maka hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah. Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta. Namun yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen. Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

PT Toyota Astra Motor (TAM) memilih menunggu kejelasan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor di 2021. "Ya kami sudah tahu info insentif PPnBM ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini