News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PLN Beri Keringanan Pelanggan

CARA KLAIM Token Listrik Gratis PLN Februari 2021: Login stimulus.pln.co.id atau Aplikasi PLN Mobile

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Token Listrik Gratis PLN.

1. Buka laman stimulus.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).

2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.

3. Masukkan kode captcha lalu klik cari.

4. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.

5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Inilah cara klaim token listrik gratis bulan Februari 2021 dari PLN. (stimulus.pln.co.id)

Baca juga: Kolaborasi dengan BYD, Chandra Asri Operasikan Armada Forklift Listrik di Indonesia

Keringanan ini berlaku bagi pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapat diskon 50 persen.

Kemudian, keringanan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.

Baca juga: Mitra Binaan PLN Go International, Ekspor Madu Hutan Jambi ke Singapura 5 Ton Tiap Bulan

Pelanggan prabayar yang ingin mendapatkan token listrik gratis harus mengakses laman stimulus.pln.co.id, atau melalui aplikasi PLN Mobile.

Sementara, untuk pelanggan penerima stimulus token RT 900 VA, tidak perlu melihat PLN Mobile, WhatsApp atau website.

Sebab, token diskon 50 persen langsung didapat atau diperoleh saat pelanggan membeli token.

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

R1/900 VA Subsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

Baca juga: Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Bamsoet Jadikan Mobil Listrik Hyundai Official Car IMI

R1/900 VA Nonsubsidi:

1. Cek struk pembayaran sebelumnya.

2. Lihat pada kolom tarif atau daya.

3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini