TRIBUNNEWS.COM - Uang muka atau DP rumah 0 rupiah untuk kredit kepemilikan rumah atau KPR resmi berlaku mulai Senin, 1 Maret 2021.
Pemberian KPR 0 persen ini bisa diberikan oleh bank-bank yang memenuhi ketentuan.
Para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
Baca juga: DP KPR Rumah 0 Rupiah Berlaku, Berikut Ketentuan Rumah yang Dapat DP 0 Persen
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun serta ruko/rukan," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video konferensi, Kamis (18/2/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
Jadi tidak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen atau DP 0 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ ataupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
DP nol rupiah ini hanya bisa diberikan oleh bank-bank dengan kredit macet tak lebih dari 5 persen.
Sementara bank dengan kredit macet di atas 5 persen, keringanan DP hanya 90-95 persen.
Sementara, pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Baca juga: DP KPR Rumah Nol Persen Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Ketentuannya
Simulasi Perhitungan
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah contoh simulasi KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dengan DP 0 persen, bunga tetap 8,29 ppersen, bunga floating 13,5 persen serta tenor mulai dari 5 tahun hingga maksimal 30 tahun.
Jika rumah seharga Rp 900 juta dengan DP 0 persen, ini rincian cicilan setiap bulannya apabila mengambil tenor 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.