Ia pun mengarahkan agar para penyuluh tetap mendampingi peserta pasca pelatihan. Tak lupa, ia mengingatkan kepada peserta untuk meberikan evaluasi mengenai pelatihan yang diadakan untuk terus meningkatkan layanan pelatihan yang diberikan kepada masyarakat di masa mendatang.
“Penyuluh perlu berikan ruang untuk peserta tetap bisa melakukan tanya-jawab dan konsultasi setelah pelatihan selesai. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan materi pelatihan, peserta diwajibkan mengisi materi form evaluasi terhadap penyelenggaraan pelatihan agar pelatih kami lebih baik lagi dan lebih berkembang lagi ke depannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Setyawati Thohari, menyampaikan bahwa perlu dicetuskannya peraturan yang melindungi spesies ikan hias di Indonesia. Ia berharap KKP dapat memberikan dukungan kepada pihaknya yang tengah mencoba menyampaikan pentingnya hal ini kepada pemerintah.
“Saat ini, undang-undang yang melindungi spesies-spesies ikan hias tersebut belum ada di negara kita. Jadi tolong dibantu untuk hal ini. Saya mohon dukungan dari KKP agar pihak kami bisa merealisasikan undang-undang untuk melindungi spesies ikan hias bersama dengan pemerintah. Kami akan menginisiasikan pembentukan UU ini dalam waktu dekat,” jelasnya.
Tak lupa, Endang turut menyampaikan dukungannya kepada peserta pelatihan agar mengikuti dan memahami materi pelatihan dengan baik dan terus menerapkan 3M selama pelatihan berlangsung.
Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal, Moch. Muchlisin; perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor; perwakilan Balai Riset Perikanan Budidaya Air Tawar dan Penyuluhan Perikanan Bogor; dan jajaran instruktur serta penyuluh perikanan BPPP Tegal.