Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terbukti berhasil meningkatkan pengunjung mal.
Dia mengatakan, kebijakan ini tidak hanya berpihak kepada geliat bisnis tetapi juga dapat mengendalikan positif Covid-19.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama pemberlakuan PPKM Mikro mengalami peningkatan meskipun secara rata - rata masih berada di bawah 50 persen," ucap Alphonzus kepada Tribunnews, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: Aturan Terbaru dalam PPKM Mikro yang Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021
Dia berharap program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah secara bertahap juga dapat mengakhiri kebijakan pembatasan sosial.
APPBI juga mendukung keputusan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang 9-22 Maret 2021, Ada 10 Provinsi yang Menerapkan, Berikut Aturannya
"Dengan telah dimulainya vaksinasi maka diharapkan nantinya secara bertahap dapat segera diakhiri pembatasan ataupun paling tidak dilakukan pelonggaran atas pembatasan yang berlaku," tuturnya.
Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 - 22 Maret 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menjelaskan, bahwa PPKM berskala mikro ini diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dalam 8 minggu terakhir.
"PPKM dilanjutkan 2 minggu ke depan 9-22 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin (8/3/2021).
Airlangga menambahkan, bahwa pemberlakukan PPKM Mikro ini memasukkan tiga provinsi baru dalam pelaksanaannya. Yakni, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"PPKM dua minggu selanjutnya memasukan Kaltim, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara," ucap Airlangga.
Untuk Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM mikro yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.
Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan dibawah rata-rata nasional, dan ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
"Dan keempat tingkat ketersediaan Rumah Sakit (RS) atau bed occupancy ratio (BOR) untuk ruang ICU dan isolasi diatas rata-rata 70 persen," jelasnya.