Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angkatan Sungai Danau Penyebrangan Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) menindaklanjuti aturan baru untuk mudik lebaran 2021.
Meski pihak ASDP masih menunggu aturan lengkap dari pemerintah terkait peniadaan kegiatan mudik Idul Fitri yang saat ini masih dibahas Kementerian Perhubungan. Secara umum, ASDP menghormati kebijakan pelarangan kegiatan mudik dengan mengeluarkan sejumlah aturan terbaru.
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Aturan itu diantaranya yaitu menutup akses penyeberangan orang di pelabuhan Merak-Bakauheuni.
"Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri 2021," kata Shelvy Arifin kepada Tribunnews.com, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Mentan Tegaskan Stok Daging Aman Jelang Ramadan dan Idul Fitri
Mengacu pada penerbitan surat Ditjen Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten bernomor AP.201/1/3/BPTD-Banten/2021 tertulis sejumlah instruksi untuk ASDP Merak.
Ditjen Perhubungan Darat menginstruksikan PT ASDP untuk menghentikan/menutup pelayanan online ticketing pada sistem ferizy di Pelabuhan Merak. Sistem pembelian tiket ferizy itu berlaku untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa.
Penghentian penjualan tiket online itu mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021 di pelabuhan penyeberangan Merak, Cilegon, Banten.
Terbitnya surat yang ditandatangani pada Rabu (7/4/2021) kemarin itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Lanjutkan Program Sosial #Joydaylawancovid19, Yili Group Bagi-bagi Sembako dan Es Krim
Surat Edaran itu sekaligus menindaklanjuti hasil rapat koordinasi eksternal mudik Lebaran tahun ini untuk melakukan pengendalian arus transportasi darat di sejumlah wilayah.
Dalam surat itu pula diinstruksikan bagi ASDP untuk mempersiapkan pelaksanaan rapid test Antigen dan tes GeNose di pelabuhan Merak. Tak hanya itu, ASDP diinstruksikan melaksanakan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif covid-19 seperti diatur dalam SE terkait.
Bagi penumpang yang hendak menyebrang sebelum tanggal pelarangan mudik, calon pembeli tiket ferizy wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif covid-19. Surat keterangan negatif Covid-19 itu merupakan persyaratan bagi pengguna jasa untuk melakukan reservasi tiket pada sistem ferizy.
"Segera menghentikan/menutup pelayanan online tikceting pada sistem ferizy untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, II, IVa, Va, dan VIa pada tanggal 6-17 Mei 2021," tulis surat edaran itu.
Dalam penutup surat, ASDP juga dimintai laporan kesiapan dan pelaksanaan aturan dari SE dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.