News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Mulai H-15 Idul Fitri Ditjen Perhubungan Laut Siapkan 51 Posko di Pelabuhan Pantau

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (7/2/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyiapkan posko di 51 pelabuhan pantau sebagai tindak lanjut larangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo menyebutkan, 51 posko di pelabuhan pantau ini akan didirikan mulai H-15 Hari Raya Idul Fitri hingga H+15.

"Pada periode larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, kami akan menyiapkan beberapa kesiapan seperti adanya posko pantau di pelabuhan," ucap Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Ia juga menyebutkan, dalam periode larangan mudik ini seluruh angkutan transportasi laut untuk penumpang tidak diizinkan untuk beroperasi.

"Tetapi sama seperti moda transportasi lain, ada pengecualian terhadap angkutan kapal yang dibolehkan beroperasi seperti kapal logistik dan kapal yang mengangkut pekerja migran Indonesia," kata Agus.

Baca juga: Pemerintah Diminta Serius Jalankan Aturan Larangan Mudik Lebaran, Jangan Inkonsistensi

Baca juga: Rincian Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Kendaraan yang Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang

Agus juga menyebutkan, untuk angkutan transportasi laut antar kecamatan dan provinsi tidak berlaku kebijakan larangan mudik dan tetap berjalan normal.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, dalam PM No 13 Tahun 2021 ini dengan tegas melarang penggunaan transportasi pada semua moda mulai dari darat, laut, udara dan kereta api.

"PM ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Kemudian, dalam PM ini juga mengatur pengecualian terhadap transportasi yang boleh melakukan mobilitas pada masa libur lebaran," kata Adita.

Selain itu, Adita juga menyebutkan dalam PM No 13 Tahun 2021 juga akan diatur ketentuan pergerakan transportasi pada periode 6-17 Mei 2021 dalam wilayah aglomerasi.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah melakukan survei kepada masyarakat, terkait adanya kebijakan larangan Mudik Lebaran 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, dari hasil survei tersebut ditemukan bahwa bila tidak ada larangan mudik maka 81 juta orang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman mereka.

"Kemudian dari survei juga menemukan dengan adanya larangan Mudik lebaran 2021, sebanyak 27 juta orang akan tetap melakukan perjalanan ke kampung halaman," kata Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/4/2021).

Budi Karya menjelaskan, survei ini dilakukan terhadap sejumlah responden yang banyak dan ditemukan bahwa meski ada larangan mudik masih ada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini