News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Mengenal Kartu Pas Bandara yang Dipakai Mafia Karantina Loloskan WNI dari India

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang di Bandara Soekarno Hatta merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan tes antigen. Suasana di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (19/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari India menyusul munculnya gelombang baru serangan virus Covid-19 yang masif di India dan memicu kematian ribuan orang.

WNI yang baru tiba di Indonesia, harus menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona varian baru ini.

Adanya tindakan pencegahan ini dimanfaatkan oleh para oknum tidak bertanggung jawab, yang meloloskan para WNI yang baru tiba dari India tanpa melakukan karantina 14 hari menggunakan kartu akses pas di Bandara Soekarno-Hatta.

Kartu akses ini diketahui memungkikan seseorang untuk masuk dan keluar bandara dengan bebas.

Baca juga: Virus Corona Varian B1617 India Telah Menyebar di 17 Negara, Ini Penyebab Terjadi Tsunami Covid-19

Kartu akses ini tidak hanya dimiliki oleh petugas bandara saja, tetapi seseorang yang memiliki kepentingan dengan instansi lain di bandara bisa memilikinya.

Baca juga: BioNTech Percaya Diri Vaksinnya Mampu Tangkis Varian Covid-19 India  

Kepemilikan kartu akses bandara ini, diterbitkan oleh Kantor Otoritas Bandara Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta melalui

Peraturan Menteri Perhubungan No 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk atau Acces Control ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandara.

Kartu akses ini dalam pembuatannya memiliki tahapan yang ketat, berikut tahapan pembuatan kartu akses pas bandara:

1. Instansi harus mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang akan diberikan.

2. Kemudian setelah itu akan dilakukan evaluasi terhadap permohonan di area dan kuota yang diajukan.

3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan melengkapi persyaratan seperti, surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja, daftar riwayat hidup, identitas diri baik KTP, paspor atau KITAS, melampirkan SKCK dari kepolisian, melampirkan SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi dan melampirkan pakta integritas khusus protokol instansi atau lembaga.

4. Persyaratan ini akan dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan.

5. Setelah itu akan ada security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online.

6. Pihak terkait juga akan dilakukan background check atau pemeriksaan latara belakang.

7. melakukan foto dan pengambilan finger print.

8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 sampai 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini