News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KAPAN Pencairan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Masing-masing penerima BLT UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Seorang pengguna akun Instagram @ksppsfhs menanyakan terkait waktu pencairan dana bantuan Rp 1,2 juta.

"Min @kemenkopukm Kpn pncairan banruan umkm..x yg di mekar sudaah semua knp kita yg melalui dinas diskop blm," tulisnya, Minggu (2/5/2021).

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kementerian Koperasi dan UKM di akun Instagram resminya @kemenkopukm, Senin (3/5/2021).

"@ksppsfhs halo sobat, ditunggu prosesnya ya, semoga sobat menjadi salah satu calon penerima BPUM tahun 2021, tetap semangat," balas akun itu.

Baca juga: Mentan SYL Penuhi Janji Bantuan Alsintan di Indramayu

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan bank penyalur yakni Bank BRI dan Bank BNI untuk pengaturan proses pencairan.

Proses pencairan BLT UMKM diharapkan sesuai dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Ibas Salurkan Program Bantuan MP-ASI Demi Penuhi Kebutuhan Gizi

Cara Mencairkan BLT UMKM

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini