TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dinilai akan menggelar ‘karpet merah’ untuk komoditas cryptocurrency atau mata uang kripto demi menggaet investor skala besar alias kakap.
Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, Bappepti menyasar investor kakap yang juga terbiasa berspekulasi dengan asetnya.
"Bappebti menargetkan investor tertentu yang punya dana besar dan terbiasa spekulasi," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Ingatkan Masyarakat, OJK: Investasi Mata Uang Kripto Sangat Berisiko
Karena itu, Budi tidak menyarankan investor ritel dengan modal tidak besar mengambil risiko untuk ikut menaruh uangnya di kripto.
"Lebih besar risikonya untuk investor awam, pemula, dan bermodal terbatas," katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan edukasi ke publik dan juga pengumuman jika ada korban merugi dari main kripto.
"Dari OJK, diharapkan investor tahu siapa yang bisa diminta tanggung jawab. Namun, mestinya risiko itu ditanggung sendiri," tandas Budi.
Baca juga: Milenial Mau Punya Rumah? Catat Cara Ajukan BSI Griya SiMuda
Waspadai perdagangan aset kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investor untuk mewaspadai risiko perdagangan aset cryptocurrency atau mata uang kripto.
Dalam keterangan resminya, OJK menegaskan bahwa mata uang kripto berisiko karena tidak jelas dari sisi underlying-nya.
"Masyarakat harus pahami risiko perdagangan aset kripto yang tidak jelas underlying ekonominya," tulis keterangan OJK, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: OJK Tak Mentolerir Debt Collector yang Langgar Hukum, Pastikan Perusahaan Pembiayaan Kena Sanksi
Menurut OJK, aset kripto termasuk komoditi yang memiliki fluktuasi nilai hingga sewaktu-waktu dapat naik dan turun.
Karena itu, masyarakat dinilai harus memahami sejak awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto.
Bappebti sebagai pengawas