Sementara, pengawasan dan pengaturan kripto sendiri bukan ada di ranah OJK, melainkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto ya, melainkan oleh Bappepti Kementerian Perdagangan," tulis OJK.
Aset kripto
Dipaparkan, saat ini perdagangan kripto memang sedang sedang naik daun.
Lalu, apa itu aset kripto sebenarnya?
Merujuk pada Peraturan Bappepti Nomor 5 Tahun 2019, crypto asset yang selanjutnya disebut aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset.
Baca juga: Dasarnya Beda dengan Perdagangan Berjangka, Bursa Kripto Dipertanyakan
"Menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain."
Maka, aset kripto saat ini merupakan jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
OJK telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia @bank_indonesia sebagai otoritas pembayaran.
"OJK dan Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," tandas OJK dalam keterangannya tersebut. (Tribun Network/Yanuar Riezqi Yovanda/tis)