News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berapa Kali Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta bagi Penerima Bantuan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Penjelasan soal berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan.

TRIBUNNEWS.COM - Penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang ingin mendapat bantuan bisa mengajukan BLT UMKM ke dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

Penerima kemudian mendatangi lembaga penyalur dengan membawa sejumlah dokumen untuk proses pencairan.

Baca juga: CARA Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek BPUM

Lantas, berapa kali pencairan BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro yang menerima bantuan?

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh pengguna akun Instagram @dodiprayogi86, Senin (31/5/2021).

"Min mau tanya BLT umkm itu cair berapa kali ya kalo yg udah kedaftar?" tulisnya.

Kemenkop UKM lalu menjawab pertanyaan tersebut melalui akun Instagram resminya @kemenkopukm.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya dapat mencairkan bantuan sebanyak satu kali.

"@dodiprayogi86 Hallo sobat, pencairan BPUM 2021 hanya satu kali ya," jawab akun itu.

Baca juga: Zenith Store, UKM Padat Karya yang Siap Mengharumkan Kota Bogor

Penerima BLT UMKM Tak Harus Nasabah BRI atau BNI

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Mengingat, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini