TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 dalam artikel berikut ini.
Para pelaku usaha mikro yang belum menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau BPUM di tahap 1 masih bisa mendaftar.
Pemerintah telah membuka kembali pengajuan BLT UMKM atau BPUM di tahap 2.
Pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Secara Online di BRI atau BNI sebelum Mencairkan Bantuan
Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman, mengatakan, di tahun 2021, pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta hanya akan dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang dikutip dari Kontan.co.id.
Seperti yang diketahui, di tahap pertama, pemerintah mencairkan dana BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Kemudian, di tahap berikutnya, sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
Jadi, total penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di tahun 2021 sebanyak 12,8 juta pelaku usaha.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 di BRI dan BNI, Berikut Cara Pengajuannya hingga 28 Juni 2021
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id
Cara Daftar BLT UMKM
Untuk mendaftar atau mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta, para pelaku usaha dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Nantinya, usulan itu akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM.
Dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM, berikut beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM: