News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Berikut Daftar Penerima dan Rincian Besarannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021.

Gaji ke-13 ini diberikan kepada pegawai ASN hingga non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjanjikan penyaluran gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan dicairkan pada Juni ini.

"Gaji ke-13 akan dicairkan di bulan Juni. (Penetapan pencairannya) masih diproses," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Baca juga: BKN Luruskan Informasi 97.000 PNS Fiktif yang Masih Terima Gaji

Dikutip dari Setkab.go.id, pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Peraturan tersebut, telah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2021.

Sementara itu, mengenai pemberian gaji ke-13 ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Peraturan itu tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat rincian besaran gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dicairkan paling cepat bulan Juni 2021, beserta daftar penerimanya.(pixabay.com)

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.

Berikut ini daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan PP nomor 63 tahun 2021:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca juga: Kapan Gaji 13 Cair? Ini Jadwal, Daftar Penerima, dan Besaran yang Diterima

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

- Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

- Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

- Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca juga: BKN: Data 97.000 PNS yang Tak Ikuti PUPNS 2015 Telah Diselesaikan

Gaji Pokok PNS

Adapun sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Sri Juliati, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Simak berita lain terkait Gaji ke-13 PNS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini