News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Inflasi Adalah Kecenderungan Naiknya Harga Barang dan Jasa, Berikut Data Terbaru Inflasi dari BPS

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Data Inflasi Tahun ke Tahun (2019-2021)- Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa secara terus menerus, simak data dari BPS mengenai terjadinya inflasi dalam negeri.

TRIBUNNEWS.COMĀ - Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus.

Dikutip dari bps.go.id, dijelaskan bahwa jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai mata uang.

Maka inflasi dapat diartikan juga sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum.

Baca juga: BPS: Puasa dan Lebaran Pengaruhi Inflasi Mei 2021 Sebesar 0,32 Persen

Dari data terbaru bps.go.id, Pada Mei 2021 telah terjadi inflasi sebesar 0,32 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,63.

Menurut data dari BPS, dari 90 kota dengan IHK, terdapat 78 kota mengalami inflasi dan 12 kota mengalami deflasi.

Inflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,82 persen dengan IHK sebesar 109,47 dan terendah terjadi di Tembilahan sebesar 0,01 persen dengan IHK sebesar 106,82.

Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 0,83 persen dengan IHK sebesar 107,24 dan terendah terjadi di Palembang sebesar 0,02 persen dengan IHK sebesar 105,50.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 2 Juni 2021: Turun Harga Jadi Rp 961 Ribu per Gram

Inflasi terjadi disebabkan karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

BPS menjelaskan bahwa terjadi kenaikan harga pada beberapa kelompok pengeluaran sebagai berikut:

- Kelompok makanan, minuman dan tembakau = 0,38 persen.

- Kelompok pakaian dan alas kaki = 0,52 persen.

- Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga = 0,03 persen.

- Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga = 0,27 persen.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini