TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mulai Sabtu (3/7/2021).
Penyesuaian dilakukan mengikuti aturan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB.
Baca juga: AP II Perluas Layanan Test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara KRL Yogyakarta - Solo jam operasionalnya menjadi pukul 05:05 – 18:30 WIB.
Selanjutnya, pada masa PPKM Darurat ini KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribunnews, Sabtu (3/7/2021), jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas.
Dengan aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.
Baca juga: Kepala Puskesmas Ungkap Rahasia Suku Baduy Nol Kasus Positif Covid-19
Selain itu, KAI Commuter juga akan menyesuaikan layanan dan operasional KRL khusus di Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung.
Selama masa PPKM Darurat ini, KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.
Sementara operasional KA Lokal Merak dan KA Prambanan Ekspres dihentikan.
Baca juga: PPKM Darurat di Kota Solo, Suasana Mal Layaknya Kota Mati
Dengan pemberhentian sementara operasional perjalanan KA-KA Lokal tersebut, para pengguna yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat dibatalkan langsung di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut.
KAI Commuter akan mengembalian biaya tiket seluruhnya atau sebesar 100 persen.