TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beberapa hari terakhir ini masyarakat dihebohkan oleh harga obat Ivermectin yang tiba-tiba melonjak sangat tinggi hingga ratusan ribu rupiah.
Ivermectin adalah obat yang sedang diuji klinik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat yang digadang-gadang untuk terapi covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengatakan, saat ini tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan permasalahan terkait harga Ivermectin.
Baca juga: Kepala Puskesmas Ungkap Rahasia Suku Baduy Nol Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Kondisi Sudirman-Thamrin Hari Pertama PPKM Darurat: Sepi, Masih Ada Pesepeda Melintas
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, koordinasi tersebut dilakukannya untuk memastikan permasalahan yang terjadi dibalik ini semua.
Apakah distribusinya tidak lancar, atau ada kemungkinan jumlah pasokannya tidak mampu memenuhi permintaan konsumen.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan lain-lain untuk memastikan produksi cukup apa tidak,” ujar Veri saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (7/3/2021).
“Dan kita juga memastikan distribusinya lancar atau tidak oleh para distributor dan sub distributornya. Ini untuk menghindari spekulan-spekulan yang menimbun barang,” sambungnya.
Baca juga: Warga Dikejutkan Penampakan Buaya Berjemur di Pinggir Sungai Tempuran Boyolali
Seperti diinformasikan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan rakyat akan mendapat obat terapi murah untuk pencegahan dan penyembuhan dari virus SAR Cov-2.
Menurut rencana, harga obat terapi Ivermectin akan dibanderol dengan harga antara Rp5.000 hingga Rp7.000 setiap tabletnya.
Namun faktanya, masyarakat justru mendapati harga ivermectin dengan harga selangit.
Jauh dari harga bandrol yang disebut Erick Thohir.
Baca juga: Pakar Kesehatan: Jangan Buru-buru Beli Ivermectin untuk Pencegahan Covid-19
Terpantau, beberapa e-commerce atau marketplace menjual Ivermectin dibanderol jauh di atas harga yang disampaikan Erick Thohir.
PT Indofarma Tbk menginformasikan, bahwa pihaknya telah mendapatkan izin edar oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
Terkait harga produk, perusahaan mengatakan, kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah Rp123.200, atau setara dengan Rp6.160 per tablet.
“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah Rp157.700, atau setara Rp7.885 per tablet,” ujar Indofarma dalam keterangan resminya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: BPOM : Produsen Ivermectin Ilegal Terancam Sanksi Pidana hingga Cabut Izin Edar
Sementara untuk distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
“Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat,” pungkas keterangan tersebut.