Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertugas untuk mengelola penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Dalam melaksanakan tugasnya, secara internal BPKH diawasi oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan pengawasan eksternal oleh DPR, DPD, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca juga: Kritik BPKH Soal Pengelolaan Dana Haji, Menteri Agama Nilai Jemaah Dirugikan
"BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti pada Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7/2021) .
Baca juga: Arab Saudi: Tidak Ada Terdeteksi Kasus Covid-19 di Antara Jemaah Haji
Astera menjelaskan, penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill.
"Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara,” katanya.
Baca juga: Lebih dari 320 WNI yang Tinggal di Arab Saudi jadi Jemaah Haji Tahun 2021
Sementara, penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement.
Adapun, dia mengungkapkan, total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun.
“Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji,” kata Astera.
Dia menambahkan, kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan BPKH terjalin dalam pengembangan berbagai inisiatif kebijakan untuk penguatan kerja sama dan kemitraan strategis.
Dengan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan kemaslahatan umat.
Di sisi lain, tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun sebagai dampak dari adanya ancaman Covid-19.
Astera menambahkan, hal ini membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat dan terjadi penumpukan akumulasi dana haji.
Hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang dan untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal senilai kurang lebih Rp 25 juta, sehingga diperkirakan total setoran dana haji 2021 mencapai Rp 149,1 triliun.
“Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.