News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

AP II Tegaskan Prosedur Penerbangan Domestik Mengikuti SE Menhub No 53 Tahun 2021

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) menanggapi adanya adanya video yang beredar di media sosial pada hari ini, 22 Juli 2021, terkait calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mempertanyakan prosedur penerbangan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan.

Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M, Holik Muardi mengatakan, validasi dokumen termasuk prosedur yang berlaku pada 19-25 Juli 2021 ini memang dilakukan oleh KKP Kemenkes.

Baca juga: Seluruh Bandara AP II Mulai Berlakukan Pembatasan Penumpang Asing Masuk ke Indonesia

"Kami mengimbau agar sebelum tiba di bandara untuk melakukan penerbangan, calon penumpang pesawat sudah mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan," ucap Holik dalam keterangannya, Kamis (22/7/202).

Menurutnya, dengan mempersiapkan dokumen perjalanan yang disyaratkan maka proses keberangkatan di bandara berjalan lancar, termasuk saat validasi dokumen oleh petugas KKP Kemenkes.

Sementara itu menurut Kepala KKP Kelas I Soekarno-Hatta Kementerian Kesehatan dr Darmawali Handoko, bahwa petugas di Bandara Soekarno-Hatta memohon dukungan calon penumpang pesawat dalam menerapkan aturan perjalanan penumpang pesawat.

Baca juga: Kasus Covid-19 dalam Negeri Tinggi, 8 Negara Ini Larang Penerbangan dari Indonesia

Angkasa Pura II sendiri menegaskan, menegaskan prosedur penerbangan rute domestik mulai 19 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021 mengikuti Surat Edaran Menteri Perhubungan No 53 Tahun 2021.

Berdasarkan SE tersebut, calon penumpang pesawat yang berumur di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementar dan hanya dikecualikan untuk yang memiliki kebutuhan khusus, diantaranya:

- Penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkan Pemda atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

- Penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu: pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Kemudian untuk calon penumpang pesawat yang dikecualikan tersebut harus memenuhi ketentuan:

- Melakukan penerbangan antar bandara di Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

- Untuk penerbangan dari atau ke bandara selain sebagaimana disebutkan pada nomor 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini