Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan pengurangan jadwal operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pengurangan jadwal operasional ini untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM Level 4 ini.
"Kami mengurangi jumlah perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh sebanyak 40 persen," ucap Joni dalam keterangan resminya, Rabu (28/7/2021).
Ia merinci, perjalanan KA dikurangi yang sebelumnya 348 perjalanan untuk KA jarak jauh dan lokal menjadi 288 perjalanan KA per hari pada periode 3--25 Juli 2021.
"Selain itu kami juga mencatat adanya penurunan jumlah penumpang, KA jarak jauh dan lokal sebanyak 80 persen pada periode 8-24 Juli 2021," ujar Joni.
Rata-rata penumpang KA jarak jauh dan lokal mencapai 18.423 penumpang per hari. Angka tersebut menunjukkan penurunan jika dibanding Juni 2021 sebanyak 86.514 pelanggan.
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Kereta Api Turun Hingga 80 Persen
Sementara itu dalam operasional kereta api, Kemenhub menerbitkan aturan baru pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi perkeretaapian di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4.
Direktur Lalu Lintas dan angkutan Kereta Api Danto Restiawan mengatakan, penumpang kereta api antar kota dari dan ke daerah wilayah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
"Kemudian wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan," ucap Danto, Rabu (28/7/2021).
Selanjutnya untuk calon penumpang kereta api dari dan ke wilayah PPKM level 1 dan 2, tidak perlu menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
"Meski begitu, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil 2x24 jam ataru hasil tes rapid test antigen yang diambil 1x24 jam," ujar Danto.
Baca juga: Rumah Sakit Bangkok Kewalahan, Thailand Pulangkan Pasien Covid-19 Pakai Kereta Api
Selain itu, untuk calon penumpang yang berumur di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi dan tidak diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
Danto juga menjelaskan, persyaratan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
"Sementara itu penumpang yang akan melakukan perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif dari tes PCR atau rapid test antigen," kata Danto.
Tetapi calon penumpang kereta api komuter di wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.