TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta dari pemerintah akan disalurkan secara transfer melalui empat bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.
Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat
Lantas bagaimana jika pekerja/buruh belum mempunyai bank BUNM, tapi ia berada di wilayah PPKM level 4 dan masuk dalam kriteria penerima BSU?
Apakah pekerja yang tak mempunyai rekening bank BUMN Himbara masih dapat menerima BSU Rp 1 juta ini?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya @kemnaker menjelaskan hal tersebut.
Kemnaker mengatakan, pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara tetap akan bisa menerima BSU 1 juta ini.
Nantinya pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tak memiliki bank Himbara.
Penerima BSU nantinya tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Cek Penerima BSU