TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggara kabel laut mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menyederhanakan proses bisnis (Probis) penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut yang digelar di perairan Indonesia.
Para penyelenggara menilai penyederhanaan tersebut mendukung tumbuhnya investasi terkait usaha kabel laut.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Strategi Baru Benahi Semrawutnya Kabel Laut di Indonesia
KKP tengah menyiapkan proses bisnis baru dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang laut untuk kabel laut yang sesuai dengan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko atau OSS Risk Based Management (RBA) yang baru saja diluncurkan oleh pemerintah.
"Untuk mendorong iklim investasi yang baik, kami mengharapkan pemerintah menyediakan perizinan satu pintu dalam pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia melalui simplifikasi bisnis proses, waktu yang lebih cepat, dan tetap mempertimbangkan aspek dan konsen pemerintah dalam penerbitan izin," ujar Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim dalam dialog Bincang Bahari KKP berjudul 'Menjaga Kedaulatan Digital di Laut' yang berlangsung daring, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Regulasi Kabel dan Pipa Bawah Laut untuk Cegah Konflik Pemanfaatan Ruang
Terdapat tiga alur dalam proses bisnis baru penataan kabel laut sesuai dengan OSS RBA yang disusun KKP. Pertama pendaftaran lalu penilaian persyaratan, kemudian penerbitan dokumen persyaratan dan perizinan berusaha.
Bila ditotal, proses dari pendaftaran hingga perizinan terbit memakan waktu sekitar satu bulan (di luar izin lingkungan hidup), lebih cepat dibanding proses bisnis sebelumnya yang membutuhkan lebih dari seratus hari.
Askalsi sendiri mendukung langkah pemerintah dalam mengeluarkan kebijakaan terkait penataan kabel dan/pipa bawah laut sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Begitu juga dengan kebijakan terkait sistem komunikasi kabel laut (SKK) internasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Prinsipnya, kami juga mendukung upaya pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat dalam mengatur asing dengan mengamankan kepentingan NKRI baik dari aspek politik ekonomi dan Hankam," pungkasnya.
Simplifikasi proses bisnis penyelenggaraan kabel laut dinilai akan membangkitkan iklim investasi yang berkaitan dengan kabel laut di Indonesia, seperti bisnis telekomunikasi.
Untuk itu, Askalsi berharap agar pemerintah menyediakan sistem pengurusan izin penggelaran kabel laut di Indonesia dengan proses yang lebih sederhana dan waktu yang lebih cepat.
Penataan kabel laut yang dilakukan pemerintah saat ini, juga dinilai menjadi modal dalam meghadapi perkembangan industri telekomunikasi yang terus berkembang.
Bahkan pemerintah didorong untuk menyiapkan masterplan koridor alur kabel dan pipa laut untuk kurun waktu hingga 30 ke depan guna merangsang pertumbuhan investasi.
"Harapan kami, buatlah koridor 30 tahun ke depan, jangan hanya 5 tahun agar kita tidak salah dalam berinvestasi," ujar Chief Regulatory PT. XL Axiata Marwan Oemar Basir yang turut menjadi penanggap dalam dialog tersebut.
Melalui Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan empat landing station kabel dan pipa bawah laut, yakni Batam, Kupang, Manado dan Jayapura untuk mempermudah penataan infrastruktur strategis tersebut. Penetapan landing station ini disambut baik, oleh pelaku usaha domestik dan juga penyelenggara SKKL internasional berinvestasi di Indonesia.
"Itu kami sangat mendukung terima kasih. Kami juga mendengar banyak operator SKKL asing yang juga tertarik untuk masuk ke Indonesia. Dengan adanya 4 titik landing point itu merangsang investasi asing untuk masuk ke Indonesia, dan saya rasa itu sangat positif," ujar Chief Strategi Businees Officer PT. Moratel, Resi Y Bramani.
Direktur Utama Telin Budi Satria Purba menambahkan, posisi Indonesia bisa menjadi strategis sebagai Hub jalur internet dunia yang menghubungkan Amerika Serikat dengan Asia Tenggara jika Manado bisa dikembangkan sebagai salah satu gateway selain Batam.
“Saya usul Manado itu ditata ruang lautnya, agar ada keseimbangan dimana tidak hanya berat di barat saja jalur kabel tetapi juga di timur Indonesia. Soalnya kabel laut ini strategis dimana 99 persen trafik data antar benua itu melalui infrastruktur ini,” katanya.
Akademisi dari Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara ITB, Muhammad A Kariem menuturukan, aturan mengenai kabel dan pipah bawah laut ini perlu ditegakkan. Penyematan teknologi menurutnya juga perlu dipertimbangkan khususnya untuk pipa yang sudah terpasang di laut sebagai upaya memastikan jalur pipa di posisi yang sesuai aturan dan tidak berpidah.
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar peran dan tanggung-jawab di lapangan tidak tumpang tindih.
"Kita itu punya satu tujuan utama, yaitu menjaga integritas dari pipa dan kabel bawah laut kita. Dan yang terpenting adalah aturan ini harus segera ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menjelaskan, terkait penetapan proses bisnis baru penyelenggaran kabel dan pipa bawah laut masih menunggu penyelesaian peraturan lain yang saat ini sedang dikebut.
"Secara hukum kita tidak bisa menyelisihi itu tapi kami terus berkomunikasi dan sudah sepakat dengan proses bisnis tadi itu. Nanti akan disesuaikan bahwa itu semua satu pintu berada di KKP," ujar Suharyanto.
Mengenai masukan pembuatan koridor kabel dan pipa bawah laut hingga 30 tahun ke depan, Suharyanto menyambut baik usulan tersebut. "Saya kira bagus, ini bisa jadi pemikiran kita menyusun itu, karena ini sifatnya strategis. Kepmen KP No. 14 Tahun 2021 ini merupakan embrio untuk menuju ke arah sana" pungkas Suharyanto.