News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre di BRI, akses eform.bri.co.id/bpum.

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk melakukan reservasi online di BRI untuk mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Kemudian penerima BLT UMKM bisa juga memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean.

Baca juga: Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos, PKH dan Tambahan Beras 10 Kg

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Penyaluran BPUM Tahap 2 sebesar Rp 3,6 triliun akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus, dan September 2021.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini