TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, beserta panduan pencairan tanpa antre.
Daftar penerima BPUM dapat dicek secara online melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
Diketahui, pemerintah beri bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.
Untuk menghindari antrean panjang di bank, calon penerima dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima hanya perlu melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Baca juga: Promosikan Baju Adat Gorontalo, Menparekraf Harap Bisa Dongkrak Penjualan UMKM
Baca juga: BPR Lestari dan Investree Kolaborasi Beri Kredit untuk UMKM
Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum.
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Baca juga: 800 UMKM Terima Bantuan Jaring Pengaman Usaha dari Kemenparekraf
Baca juga: Emak-emak Pelaku UMKM di Kampar Sebut Sandiaga Uno Sebagai Harapan
Panduan Cek Penerima BPUM di BRI
Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Baca juga: Catatkan Sejarah UMKM Indonesia, BRI Resmi Menjadi Induk Holding BUMN Ultra Mikro
Baca juga: Ide Kreatif Sebagai Peran Kunci Dalam Mengembangkan Bisnis UMKM
Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.
Baca juga: Memulai UMKM Makanan Kemasan Bisa Jadi Alternatif Cara Bertahan di Tengah Pandemi
Baca juga: Dorong UMKM Bertransaksi Digital, BNI Kolaborasi dengan BukuWarung
Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:
- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.
- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.
- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews.com/Yurika)