News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Penulis: Rica Agustina
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan - Inilah cara klaim atau mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, berikut kriteria yang harus dipenuhi dan dokumen yang harus disiapkan.

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pensiun.

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.

6. Foto terbaru peserta (tampak depan).

7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000).

Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.

3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.

4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini