1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Surat Pensiun.
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif.
6. Foto terbaru peserta (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000).
Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Subsidi Gaji Sudah Cair ke 3,2 Juta Pekerja, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Nomor peserta BPJS Ketengakerjaan (KPJ) yang dimaksud ada 11 digit.
3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan.
4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.