TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah masih terus disalurkan hingga saat ini.
Melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), para pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan berhak menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Untuk menjadi penerima bantuan UMKM terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Saat ini penyaluran bantuan UMKM telah memasuki tahap kedua, dan pencairan bantuan ditargetkan akan selesai pada bulan September 2021.
Pada bulan ini, dana BPUM akan dialokasikan kepada 500 ribu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dana bantuan UMKM akan llangsung disalurkan ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.
Baca juga: KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan PKH Tahap 3 yang Cair September 2021
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos PKH, Berikut Besaran Bantuannya
CekĀ Status BLT UMKM:
A. BRI
- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;