Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah disarankan menunda rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2022 karena di tengah kondisi pandemi ditambah pelemahan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, kenaikan tarif cukai justru bisa menyuburkan peredaran rokok ilegal.
"Alih-alih dapat tambahan pemasukan, kenaikan tarif cukai justru berpotensi menambah pengeluaran pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan potensi rokok ilegal ini," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Kendati demikian, tarif CHT tahun depan memang belum ditetapkan, tapi pemerintah telah menaikkan target penerimaan cukai sebesar 11,9 persen menjadi Rp 203,9 triliun.
Baca juga: 2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 1,48 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung
Atas dasar tersebut, Henry menilai tarif CHT dipastikan meningkat karena merupakan penopang, sekaligus komponen utama penerimaan cukai pemerintah hingga lebih dari 95 persen.
Baca juga: AMTI: Cukai Hasil Tembakau Naik, Petani Sulit Bertahan
Kemudian, dia menjelaskan dalam sembilan tahun terakhir, industri hasil tembakau terus mengalami penurunan produksi, terutama akibat kenaikan cukai cukup tinggi per tahun.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Lanjutkan Revisi PP 109/2012 soal Tembakau
"Apalagi sejak tahun lalu pandemi makin memperburuk situasi industri. Selama sembilan tahun terakhir, kami terus mengalami penurunan cukup signifikan karena setiap tahun kami dibebankan kenaikan tarif cukai, di mana beban cukai itu sudah berada di atas angka ekonomis," pungkasnya.