TRIBUNNEWS.COM - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu solusi dan pilihan untuk segera memiliki rumah.
Harga rumah saat ini yang tergolong cukup tinggi, kadang membuat seseorang kesulitan untuk segera memiliki hunian.
Sebagian besar orang beralasan karena uang yang terbatas, sehingga belum bisa membeli rumah milik sendiri.
KPR merupakan pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan (leasing) sampai dengan persentase tertentu dari harga sebuah rumah atau properti.
Baca juga: Skema KPR Masih Jadi Pilihan Utama Orang Beli Rumah
Baca juga: BRI dan Modernland Realty Kerjasama Pembiayaan KPR Bertenor Hingga 20 Tahun
Pilihan untuk mengajukan KPR mungkin dipilih sebagian orang, dikarenakan kebutuhan untuk segara memiliki rumah sudah mendesak, selain itu dana yang dimiliki belum cukup.
Sebelum Anda ingin mengajukan KPR, sebaiknya bisa mempelajari serta mengetahui secara rinci terlebih dahulu mengenai apa itu KPR.
Dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut jenis, persyaratan, biaya, keuntungan, serta hal yang perlu diperhatikan saat pengajuan KPR, di antaranya:
1. Jenis KPR
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR, di antaranya:
- KPR Subsidi
Suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.