Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
- KPR Non Subsidi
Suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
2. Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama.
Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
- KTP suami dan atau istri (apabila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)