TRIBUNNEWS.COM - Bank Rakyat China telah mengumumkan apabila seluruh transaksi dengan menggunakan mata uang kripto adalah ilegal.
Padahal negara Tirai Bambu tersebut merupakan pasar terbesar untuk mata uang kripto di dunia.
"Mata uang yang bersifat virtual dan dilakukan untuk tujuan bisnis adalah transaksi ilegal," ucap perwakilan dari Bank Rakyat China.
Pelarangan yang dilakukan membuat harga Bitcoin terjun bebas hingga 2000 dolar AS atau sekitar Rp 28,5 juta.
Ini adalah tindakan keras yang dilakukan oleh pemerintah China lewat Bank Sentralnya karena menganggap bahwa mata uang kripto adalah investasi yang bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.
Baca juga: TikTok Blacklist Iklan Aset Cryptocurrency di Platformnya
Baca juga: Pakar Digital Beberkan Tips Dapat Cuan dari Cryptocurrency
Sebenarnya larangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, tetapi para penambang di China tetap melakukan perdagangan melalui bursa asing.
Pemerintah China menganggap bahwa larangan untuk sekarang akan dilakukan dengan sangat tegas.
Sebelumnya, tepatnya pada bulan Mei, pemerintah China sebenarnya sudah mengingatkan pembeli mata uang kripto jika mereka tidak mendapat proteksi ketika melakukan transaksi.
Dikutip dari BBC, pemerintah China sebenarnya menginginkan masyarakatnya untuk fokus pada sektor industri.
Sedangkan pada bulan Juni, pemerintah melarang bank dan seluruh platform pembayaran untuk memfasilitasi seluruh dan diisukan akan melakukan ban terhadap aktivitas 'mining'.
Setelah melewati beberapa tahapan dalam proses pelarangan, kemarin (24/9/2021), pemerintah China mengindikasikan akan melakukan shut down terhadap seluruh komponen yang menyangkut mining dan mata uang kripto.
Pelarangan menjadi semakin kuat ketika siapapun yang melakukan mining atau transaksi menggunakan mata uang kripto akan dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan dituntut.
Selain itu bagi web yang menyediakan layanan mata uang kripto dan masih beroperasi di China dianggap aktivitasi ilegal.
Larangan oleh Pemerintah China Bukan Hal Baru
Pemerintah China sebenarnya sudah melarang mata uang kripto sejak 2013 dan tidak diperbolehkan seluruh institusi perbankan untuk menangani transaksi tersebut.
Namun beberapa tahun kemudian larangan tersebut terlihat dilonggarkan.
Kebijakan terhadap segala bentuk larangan terhadap mata uang kripto oleh pemerintah China sebenarnya telah banyak menuai kritik.
Kepala Penelitian di Coinshares, Chris Bendiksen menyatakan bahwa larangan tersebut adalah bentuk sistem pemerintahan yang bersifat top-down khusunya dalam pengontrolan mata uang.
"Ini bukan hal yang baru jika China tidak menyukai Bitcoin dan merupakan antitesis dari rezim tentang sentralisasi kepemimpinan pada kontrol terhadap uang," ucapnya dikutip dari CNBC.
Pelarangan lebih diperketat dan dilakukan di awal tahun ini.
Baca juga: Riset Populix: 7 dari 10 Orang Pernah Mendengar tentang Cryptocurrency
Pemerintah China mengumumkan akan menyita seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan 'mining'.
Selain itu, lembaga keuangan dan platform pembayaran apapun juga dilarang memberikan pelayanan terkait proses transaksi hingga verifikasi.
Apabila lembaga berkaitan melanggar maka akan dilakukan penutupan.
Pelarang demi pelarangan yang dilakukan pemerintah China menandakan adanya penghilangan akan seluruh kegiatan yang menyangkut mata uang kripto seperti 'mining'.
Bank Rakyat China merencanakan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto.
Dikutip dari sumber yang sama, pelarangan seluruh transaksi yang diungkapkan, sepertinya semakin memperteguh pendirian dari negara yang dipimpin oleh Xin Jinping tersebut.
Hal tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan untuk memaksimalkan pengembangan dari mata uang digital milik China yaitu yuan.
Di lain sisi, pemerintah China menganggap bahwa aktivitas mining menyebabkan perubahan iklim yang signifikan karena dilakukan dengan menggunakan banyak komputer sehingga mengakibatkan pemborosan energi seperti listrik.
Alasan tersebut juga didukung oleh program pemerintah yang menginginkan China bebas dari penggunaan karbon pada tahun 2060.
Di lain sisi, pelarangan yang dilakukan tentu memberikan masalah bagi penambang yang berada di China dan Hongkong.
Mereka dipusingkan dengan mencari cara untuk mengamankan aset yang sudah ditanam di aktivitas yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Laporan tersebut didapatkan dari narasumber, David Lesparence.
Baca juga: Mau Investasi Kripto, Simak Istilah yang Harus Ditahui dalam Cryptocurrency
Dirinya merupakan pengacara yang berasal dari Toronto, Kanada yang memiliki spesialisasi dalam memindahkan aset dari penambang ke negara lain dalam rangka untuk mengamankan dari pajak.
"Sejak pengumuman pelarang tersebut, saya telah menerima lusinan pesan berupa email, panggilan, dan aplikasi yang terenkripsi."
"Seluruhnya berasal dari penambang di China dan mengharapkan solusi dari saya terkait cara untuk mengakses dan melindungi asetnya," ceritanya dikutip dari CNBC.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)