Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perum Perumnas dan PTPN II memastikan pengembangan kawasan perumahan dengan konsep integrated new township di Deli Serdang, Sumatera Utara, tetap berjalan meski terdapat insiden penusukan dua direktur PT Propernas Nusa Dua pada Jumat (1/10/2021).
Propernas Nusa Dua merupakan pengelola untuk proyek kawasan Kota Mandiri Nusa Dua Bekala.
Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro mengatakan, kawasan kerja sama antara Perumnas dan PTPN II berada di lahan sekitar 854.26 hektare, dan akan dikelola Propernas Nusa Dua untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan terintegrasi dengan transportasi publik.
PT Propernas Nusa Dua saat ini sedang membangun hunian di lahan kerja sama dengan status tanah HGB dengan tahap pertama seluas 50 hektare.
Baca juga: Perumnas Gelar Akad Kredit Drive Thru Massal, Serentak di 4 Lokasi
"Rencananya, tahap pertama akan mengalokasi jumlah unit sebanyak 2 ribuan rumah tapak dengan ragam tipe hunian yang ditawarkan,” tutur Budi, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: PTPN V Raup Rp 168,8 Miliar dari Sertifikasi ISCC dan RSPO
Terkait dengan peristiwa penusukan yang menimpa dua direktur Propernas Nusa Dua oleh oknum pelaku, Budi sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi.
Baca juga: Perumnas Genjot Proyek TOD Setelah Lunasi Pembayaran MTN Jatuh Tempo
"Sebagai pengembang, Propernas Nusa Dua telah mengantongi izin mendirikan bangunan dan memenuhi segala bentuk legalitas berdasarkan regulasi yang ada," ucapnya.
Baca juga: Intiland Lakukan Topping Off Tower Kedua Apartemen Fifty Seven Promenade
"Saat ini, dua direktur Propernas Nusa Dua langsung mendapatkan penanganan yang cepat setelah insiden itu terjadi. Kedua direktur sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian," sambung Budi.
Sebelumnya, Propernas Nusa Dua juga telah memiliki legalitas yang sah berupa HGB seluas 231,33 hektare dan baru terbitnya IMB proyek Kota Mandiri Kuala Bekala pada Agustus 2020 seluas 21 hektare.
"Perijinan tersebut menjadi krusial bagi kami karena menjadi kebutuhan dasar dalam melakukan pembangunan perumahan. Tanpa IMB kami tidak dapat melakukan pembangunan rumah, sedangkan kami harus tetap mengedepankan pelayanan kami kepada konsumen yaitu serah terima unit yang tepat waktu juga," paparnya.