News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. Pinjaman Online Ilegal Masih Marak, SWI Temukan 151 Fintech Tanpa Izin, OJK Diminta Tindak Tegas

"Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal,” ucapnya. 

Sebagai informasi, pinjol yang legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Polri dan OJK Harus Tindak Tegas Pinjol Ilegal 

Sementara, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga belum memenuhi standar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.

“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri. 

“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Satgas Waspada Investasi kembali temukan 151 fintech dan 4 entitas ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini