"Selain itu, kami juga salurkan bantuan sebanyak 2.200 paket sembako untuk bantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, tanpa harus meminjam ke pinjol ilegal,” ucapnya.
Sebagai informasi, pinjol yang legal telah terdaftar dan memperoleh izin dari OJK sehingga berada dalam pengawasan penuh otoritas tersebut.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR: Polri dan OJK Harus Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Sementara, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK sehingga belum memenuhi standar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pinjol legal juga diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga yang dikenakan kepada konsumen. Sedangkan, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
“Cara penagihan pinjol legal menggunakan tenaga penagih yang telah tersertifikasi. Tapi, pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara yang kasar dan mengancam. Selain itu, pinjol ilegal juga akan meminta akses data pribadi pengguna untuk disalahgunakan,” terang Puteri.
“Saya akan terus ingatkan mitra kerja di komisi XI baik BI, OJK, LPS hingga Himbara untuk terus memperluas akses pembiayaan kepada masyarakat secara mudah, murah, dan cepat. Sehingga, industri keuangan formal ini tidak kalah bersaing dengan pinjol ilegal,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Satgas Waspada Investasi kembali temukan 151 fintech dan 4 entitas ilegal