News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berikut Cara Agar Tak Tertipu Oleh Pengembang Properti Bodong

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembangunan perumahan di Sulawesi Utara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tingginya kebutuhan rumah hunian sering kali dimanfaatkan oleh para pengembang properti bodong yang menawarkan produknya dengan harga murah.

Masyarakat yang butuh sering kali tidak waspada sehingga akhirnya tertipu.

Karena itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli properti. Jika tidak teliti dalam memilih pengembang justru malah akan merugikan konsumen," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/10/2021).

Baca juga: Genjot Pendapatan Akhir Tahun, Intiland Gelar Penjualan 19 Proyek Properti di 3 Kota

Arief memberikan sejumlah tips agar masyarakat dapat terhindar dari pengembang bodong. Pertama, konsumen harus mewaspadai proyek-proyek hunian yang tidak memiliki progres di lapangan.

"Masyarakat itu harus hati-hati. Jika tidak ada progres di lapangan jangan mudah percaya. Karena mereka belum terawasi," tegasnya.

Jika hanya sebatas iming-iming atau janji manis, maka konsumen patut curiga dan tidak tergiur begitu saja dengan penawaran menarik dari pengembang tersebut.

Baca juga: Kadin Ingin Industri Properti Dibenahi Agar Kesenjangan Kebutuhan dan Ketersediaan Semakin Menurun

Pasalnya, di lapangan pengembang bodong sering kali memberikan penawaran hunian dengan harga yang jauh lebih murah. Selain itu ada juga diskon dan penawaran menariknya.

Kedua, setiap transaksi hunian apa pun pasti dilakukan melalui perbankan.

Umumnya pembayaran juga ditransfer atas nama perusahaan atau pengembang bukan atas nama pribadi.

"Jadi kalau sudah ketemu rumah yang cocok sebaiknya masyarakat langsung berurusan dengan perbankan.

Baca juga: Banjir Stimulus Relaksasi, Pengamat: Sekarang Momen Tepat Beli Properti

Sebenarnya Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) itu sudah mengarahkan seperti itu, jadi memang masyarakat tidak perlu banyak urusan dengan developer," katanya.

Ketiga, cek rekam jejaknya melalui aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SiKumbang) yang memuat seluruh daftar pengembang rumah di Indonesia.

Khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin membeli rumah subsidi wajib mengecek status pengembang di sistem aplikasi tersebut.

Baca juga: Saat Ini Banyak Penawaran Properti karena Pemiliknya Butuh Uang

Para pengembang yang terdaftar di SiKumbang ini dijamin legal, memiliki ID (identitas dan surat izin usaha), dan telah memenuhi persyaratan sebagai pengembang perumahan subsidi.

Karena setiap pengembang rumah subsidi memang wajib mendaftarkan identitasnya, termasuk perumahan yang dijual di SiKumbang untuk mendapatkan ID Rumah.

"Karena itu bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi, sebaiknya mengecek status pengembang di SiKumbang. Jika tidak terdaftar wajib berhati-hati. Atau bisa beli properti pada pengembang yang terdaftar saja di SiKumbang," jelasnya.

Tak hanya rumah subsidi, SiKumbang juga menyediakan informasi daftar pengembang hunian non-subsidi.

Untuk menghindari risiko tertipu, konsumen juga dapat mengecek status pengembang hunian non subsidi di sistem aplikasi tersebut.

"Kalau untuk pengembang non subsidi memang belum wajib mendaftar di SiKumbang, tetapi saat ini banyak dari mereka itu juga sudah daftar di sistem aplikasi itu," tutur dia.

Untuk diketahui, hingga 15 Oktober 2021 jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (SiKumbang) telah mencapai 11.188 pengembang.

Pengembang yang terdaftar itu merupakan anggota dari 21 asosiasi developer perumahan.

Rinciannya yaitu sebanyak 472.939 unit rumah subsidi yang tersedia, 657.132 unit rumah subsidi yang terjual, 67.340 jumlah stok unit rumah komersil dan 70.209 jumlah unit rumah komersil yang telah terjual. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat-ingat Cara Jitu Agar Tak Tertipu Bujuk Rayu Pengembang Bodong"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini