TRIBUNNEWS.COM - Simak langkah aman dalam melakukan pinjaman online, lengkap dengan cara cek pinjol legal atau ilegal di dalam artikel ini.
Fintech Lending biasa disebut pinjaman online.
Fintech Lending yaitu salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya
Baca juga: Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini
Lalu bagaimana langkah aman dalam melakukan pinjaman online?
Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.
4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang