Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.
Bahkan dalam pengungkapan ini, polisi memasukkan DPO yakni seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ. ZJ diketahui berperan sebagai pemodal dan berstatus buron yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, satu wna yang diketahui pemodal pinjol ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Masih pendalaman. Sudah masuk DPO," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka jaringan fintech ilegal di 8 wilayah di Jakarta dan Tangerang.
Dalam perkembangannya, satu orang warga negara asing (WNA) diketahui berperan sebagai pemodal untuk beberapa aplikasi pinjol itu.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
Tak hanya berperan sebagai pemodal, ZJ juga merupakan sosok sentral dalam jaringan pinjol ilegal ini.
Melalui jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, ZJ diduga merangkap menjadi mentor untuk tersangka yang telah ditangkap.
Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
"Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Identitas dan alamat ZJ juga sudah terdeteksi oleh pihak kepolisian. Helmy membeberkan ZJ beralamat di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, saat dilakukan digerebek di rumahnya, ZJ berhasil meloloskan diri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.
"Dari lokasi tempat ZJ berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," imbuhnya.
Marak di Jawa Timur
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim telah menerima 42 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seluruh laporan itu, semua korban mengalami intimidasi dari para juru tagih (debt collector) pinjol ilegal.
Laporan tersebut diterima Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Adapun rinciannya yakni satu laporan di tahun 2019, sejumlah 24 laporan tahun 2020, dan pada 2021 kurun waktu Januari hingga Juli, ada 17 laporan.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, fenomena kejahatan siber yang mengeksploitasi data pribadi dalam format aplikasi penyedia layanan peminjaman uang atau pinjol, mulai bermunculan sejak tahun 2016 silam.
Kecanggihan perangkat ponsel seluler yang demikian pesat, diakui memang mempermudah beberapa aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah memudahkan dalam mengakses akselerasi keuangan atau perbankan, yang diakomodir dalam bentuk aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech).
Di balik kemudahan tersebut diikuti ekses negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan, yakni menyediakan aplikasi pinjol ilegal. Sejumlah praktik curang, kerap dilakukan oleh pihak aplikator pinjol ilegal. Mulai seenaknya menetapkan besaran biaya bunga yang harus dikembalikan oleh klien atau debitur.
Kemudian melakukan upaya penagihan kepada para klien dengan cara-cara intimidatif. Seperti mengolok pribadi klien, dengan kata-kata kasar, umpatan dan melecehkan harkat martabat. Termasuk menyebarkan data pribadi klien kepada semua nomor kontak pertemanan yang tersimpan di ponsel klien (message blasting), dengan maksud mempermalukan pribadi klien agar segera melunasi semua biaya pinjaman beserta bunganya.
"Ini fenomena unik, makanya kami akan dalami," kata Zulham saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Menurut mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu, banyak masyarakat terjerat tipu daya pinjol ilegal. Karena para korban sejak awal sudah tergiur kemudahan memperoleh pinjaman yang ditawarkan oleh pihak aplikator pinjol.
Apalagi persyaratan memperoleh pinjaman uang secara online yang ditawarkan pinjol ilegal itu terbilang mudah. Yakni cukup mengunggah sejumlah berkas kependudukan yang terbilang umum, sebagai data pribadi.
Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor kontak keluarga, dan alamat tempat tinggal atau lokasi kantor tempat bekerja
Padahal melalui serangkaian kemudahan itu, ternyata menjadi celah bagi pihak aplikator untuk melakukan eksploitasi terhadap para klien, debitur atau nasabahnya.
Entah dalam bentuk eksploitasi data pribadi guna mempermudah proses intimidasi saat melakukan penagihan. Atau memanfaatkan data pribadi itu untuk menghasut klien mengakses aplikasi pinjol lain, yang masih berjejaring dengan aplikator sebelumnya.
"Membuat mereka (masyarakat) cari jalan singkat. Melalui pinjol, yang itu ditawarkan secara perorangan atau suatu kelompok melalui medsos, atau WhatsApp (WA) pribadi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujar Sigit melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).
Kamis (14/10/2021) malam, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 83 orang debt collector (DC), dua orang HRD, dan satu orang manager PT ITN perusahaan pinjol ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perusahaan pinjol yang berkantor di ruko tiga lantai, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY itu, diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seseorang debitur pinjol ilegal yang menjadi korban intimidasi para DC pinjol ilegal berinisial TM.
"Jadi, dari hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland, dikutip dari TribunJabar.id.
3.515 Pinjol Ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyampaikan, hingga saat ini SWI telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjol ilegal.
Tongam mengatakan, dari penyelidikan OJK, ternyata banyak pinjol ilegal itu servernya berada di luar negeri.
Dari ribuan pinjol ilegal yang diblokir itu, 22 persen server operasionalnya berada di Indonesia, dan 34 persen berada di luar negeri.
"Sisanya atau 44 persen tidak diketahui karena mungkin menggunakan media sosial. Jadi memang ada orang di luar negeri yang melakukan praktik pinjol ilegal di Indonesia," kata Tongam dalam diskusi daring bertajuk ‘Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol’, Sabtu (16/10/2021).
Satgas Waspada Investasi kemudian mengendus motif lain di luar pencarian keuntungan dari maraknya perusahaan pinjol ilegal di Indonesia.
Dugaan itu mengerucut pada kemungkinan pencucian uang lewat perusahaan pinjol. "Ada indikasi juga kemungkinan ada pencucian uang, dari luar (negeri) ke sini (Indonesia)," kata Tongam.
Ia tidak merincikan lebih lanjut mengenai modus yang digunakan dalam dugaan kasus bermotif pencucian uang tersebut.
Termasuk, pebisnis-pebisnis dari luar negeri yang diduga terlibat sengkarut kasus pinjol dalam negeri ini.
Namun, dari hasil pengaduan dan investigasi SWI, Tongam mengatakan praktik pinjol ilegal di Indonesia ini memang murni penipuan untuk mencari keuntungan yang besar.
Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal ini benar-benar mencekik para peminjamnya.
Ia kemudian membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK. "Jadi mereka tidak menyampaikan pendaftaran karena memang sengaja untuk melakukan kejahatan," ucap Tongam.
Ciri kedua yakni tak diketahui lokasi kantor dan kepengurusannya. "Tidak tahu pengurusnya di mana nomornya ganti-ganti terus," kata dia.
Selanjutnya ciri ketiga pinjaman online ilegal yakni syarat yang mudah. Masyarakat kata dia hanya memberikan foto kopi KTP dan foto diri.
"(Proses peminjaman) sangat mudah, cukup dengan fotokopi KTP foto diri, tapi menjebak," katanya.
Pinjol ilegal kata Tongam, juga memiliki bunga yang sangat tinggi, dan ada pemaksaan di sana yang bisa mengarah ke penipuan pemerasan.
"Yang pertama kita pinjam Rp 1 juta yang ditransfer contohnya hanya Rp 600 ribu, bunga perjanjian yang awalnya setengah persen menjadi 3 persen per hari, kemudian jangka waktu yang awalnya 90 hari menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," ucap Tongam.
Selain itu, ciri pinjol ilegal yakni meminta calon peminjam mengizinkan akses data dan kontak di telepon selular.
Hal tersebut kemudian dijadikan alat oleh pelaku pinjol ilegal untuk mengintimidasi atau melakukan teror jika nasabah tidak membayar uang yang dipinjamkan.
"Selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di HP diakses. Jadi storage phone book diakses. Inilah yang digunakan sebagai alat intimidasi saat penagihan mereka melakukan teror, intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tidak memenuhi kewajibannya," katanya.
Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, Tongam mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
Lakukan pinjaman hanya kepada fintech yang memang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.
Kemudian usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan diharapkan pinjaman itu digunakan untuk keperluan produktif yang mendorong perekonomian keluarga.
"Jangan gunakan untuk membayar utang lama, seperti gali lubang tutup lubang. Sangat berbahaya," jelas Tongam.
"Karena ini perjanjian hubungan perdata, sebelum ada perjanjian tersebut, pahami dulu manfaat, kewajiban dan juga risikonya," pesan Tongam.
Sementara kepada masyarakat yang sudah kena teror atau intimidasi, ia menyarankan untuk melaporkan kepada polisi. Sebab apa yang terjadi sudah masuk ranah penegakan hukum.
"Masyarakat jangan ragu-ragu kalau mengalami perlakuan teror intimidasi oleh pinjol yang memang bukan jasa keuangan, itu kan pemerasan, penipuan," tuturnya.
Tongam menambahkan, pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas OJK. Sebab, pinjol ilegal ini penawarannya rata-rata melalui website, aplikasi, dan SMS.
Dalam hal ini Kemkominfo yang melakukan patroli siber dan pemblokiran. Kemudian ada juga penawaran-penawaran melalui koperasi ilegal atau abal-abal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sendiri sebelumnya mengatakan pemerintah akan terus memperbaiki tata kelola pinjol.
Hal itu sesuai arahan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.
Johnny mengatakan ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology.
Serta lebih dari Rp 260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya.
"Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujar Johnny usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Johnny menyebut Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan.
Hal itu untuk membicarakan pengembangan, peningkatan dan pemutakhiran ruang digital dan transaksi ekonomi digital.
Termasuk membicarakan terkait pinjol dan penangkalan pinjol tidak terdaftar atau ilegal.
"Kominfo sejak 2018 sampai hari ini tanggal 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjol. Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store dan YouTube, Facebook dan Instagram serta di-file sharing," ucap Johnny.
Sedangkan, Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Penahanan, penindakan dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.
Sebab, yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultramikro dan UMKM.
"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu. Sekali lagi ,Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan cepat,"ujarnya.
Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjol tidak terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyatakan, setiap penyedia jasa pinjol harus terdaftar di OJK. Ia menyebut saat ini terdapat 107 pinjol yang telah terdaftar di OJK.
"Kami di OJK (meminta) seluruh pelaku pinjol harus masuk dalam asosiasi yang kita sebut asosiasi fintech," ujar Wimboh.
Wimboh menyebut dalam asosiasi tersebut OJK membina para pelaku fintech agar bisa lebih efektif memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak menimbulkan penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, produk pinjol yang tidak terdaftar di OJK mempunyai suku bunga yang tinggi dan penagihannya melanggar kaidah dan etika.
"Ini akan kita lakukan bersama Kapolri, Kemenkominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri UMKM yang telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol yang ilegal," ucap Wimboh.(tribun network/dng/fik/dod)