TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Para calon penumpang pesawat regional wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan metode tes polymerase chain reaction atau PCR
Ini merupakan peraturan baru pemerintah terkait pencegahan Covid-19.
PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona.
Dalam perkembangannya, biaya tes PCR atau harga tes PCR di Indonesia terus menurun. Awal pandemi Covid 19, biaya tes PCR di Indonesia sekitar Rp 900.000, bahkan di atas Rp 1 juta ke atas.
Baca juga: Satgas Covid IDI Nilai Aturan Tes PCR Negatif sebelum Naik Pesawat Itu Penting
Lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp 495.000.
Biaya ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca juga: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Adapun biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp 525.000.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021. Penelusuran KONTAN, beberapa rumah sakit, klinik, dan laboratorium kesehatan serentak menurunkan biaya tes PCR.
Berikut harga terbaru test PCR di beberapa rumahsakit, klinik terbaru
Prodia
Prodia menyediakan layanan antigen dan PCR di seluruh cabangnya di Indonesia.
Berdasarkan informasi di customer service, tarif antigen rata-rata Rp 99. 000 namun pelanggan yang mau tes harus menyertakan surat keterangan dari dokter dulu.
Bila tidak ada surat keterangan dokter mesti menambah uang Rp 132.000 untuk dapat konsultasi dari dokter yang disediakan prodia.
Baca juga: Tambah Biaya Karantina hingga Pemeriksaan PCR, Ongkos Umrah Diprediksi Naik hingga 30 Persen