TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahan pinjol legal yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal yang melanggar hukum.
Sebagai informasi, sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau sistus pinjaman online ilegal.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mewaspadai serta heti-hati terhadap penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjaman online ilegal.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK.
Lalu, bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal? dan apa saja perusahaan pinjaman online yang legal dan sudah berizin OJK?
Baca juga: Respons Perusahaan Pinjol Terkait Penurunan Bunga Pinjaman Hingga 50 Persen
Baca juga: Ahli Hukum: Besaran Bunga Pinjaman Online Ilegal Tidak Rasional
Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri, dan faktor maraknya pinjaman online ilegal, serta cara cek legalitas suatu pinjaman online, yakni:
A. Pinjaman Online Ilegal
Kebutuhan yang mendesak, membuat masyarakat harus cepat memperoleh pinjaman, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal.
Berikut ini merupakan ciri-ciri pinjaman online ilegal, di antaranya:
- Fee besar
- Menetapkan suku bunga tinggi
- Denda tidak terbatas
- Teror atau intimidasi
Baca juga: OJK: Pinjol Legal Tidak Boleh Akses Selain Kamera, Mikropon, dan Lokasi HP Peminjam