News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19 di artikel ini.

Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?

Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4

a. Udara:

- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

b. Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2

a. Udara, Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini