TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-19 di artikel ini.
Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.
Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?
Baca juga: Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam
Baca juga: Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen untuk Syarat Perjalanan
Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri
1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4
a. Udara:
- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
b. Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota:
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 1 dan 2
a. Udara, Laut, darat (kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, kereta api antar kota: