- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
- Hasil negatif Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Dalam satu wilayah/ kawasan Algomerasi perkotaan
a. Darat (kendaraan pribadi atau umum)
- Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021.
Dikutip dari covid19.go.id, berikut beberapa aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri terdapat dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021:
Tujuan ke Jawa - Bali (InMendagri No. 53 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).
2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota
- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (InMendagri nomor 54 tahun 2021)
1. Moda transportasi udara