Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sangat berdampak terhadap industri penerbangan.
Akibat pandemi ini, maskapai penerbangan harus mengalami kerugian yang sangat besar karena banyaknya pembatasan perjalanan.
Seperti maskapai Garuda Indonesia, yang mengalami kerugian hingga Rp 13 Triliun pada semester satu 2021. Kerugian tersebut meningkat dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 10,5 triliun.
Tidak hanya Garuda Indonesia, maskapai asal Malaysia yaitu AirAsia juga mengalami hal yang sama. AirAsia bahkan tercatat mengalami kerugian hingga 5,9 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 84,07 triliun pada semester satu 2021.
Menurut laporan dari Reuters yang dikutip Jumat (29/10/2021), jumlah kerugian tersebut meningkat delapan kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2020.
kerugian AirAsia disebabkan melonjaknya beban operasional, khususnya dari provisi. Kinerja kuartal lalu juga menandakan maskapai yang merupakan afiliasi AirAsia Group Bhd ini merugi sembilan kali berturut-turut.
Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Pailit, Opsi Diganti Pelita Air Hingga Sekarga Bereaksi
Selain itu pada April-Juni 2020 perusahaan menanggung beban provisi sebesar 23,8 miliar ringgit kepada kreditur karena gagal bayar sesuai ketentuan kontrak. Pada periode yang sama, pendapatan maskapai anjlok 20,9 persen ke 72,3 juta ringgit Malaysia.
AirAsia sendiri menyatakan dampak dari beban provisi hanya bersifat sementara. Manajemen Kewajiban kontraktual yang menimbulkan provisi akan dibebaskan setelah berhasil menyelesaikan proposal restrukturisasi utang.
Kemudian AirAsia juga berencana untuk mengurangi armada yang beroperasi dan mengembalikan kelebihan pesawat kepada lessor. Hingga kini, maskapai telah mengembalikan satu pesawat dan sedang dalam diskusi dengan lessor pesawat lain untuk mencari ukuran armada yang optimal.
Selain itu, diskusi untuk mengurangi tarif sewa sewa di masa depan masih berlangsung, seperti juga pembicaraan dengan penyedia layanan lain untuk mengurangi biaya pemeliharaan.
Garuda Indonesia Terancam Pailit
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam pailit akibat adanya permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.