Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10/2021), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
Baca juga: AirAsia X Merugi Hingga Rp 84 Triliun Akibat Pandemi Covid-19
"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.
Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.
Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri. Mitra Buana Koorporindo sudah berdiri sejak Februari 2007 dan berlokasi di Jakarta.
Baca juga: Selama 2 Tahun, Airasia Super App Berhasil Sediakan Tiket dari 700 Maskapai dengan 3.000 Destinasi
Sebelumnya, Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10/2021) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.