News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi, Berikut Penjelasannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa Covid-29 di artikel ini.

Dikutip dari Instagram @kemenhub151, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan addendum pertama dan kedua mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.

Diketahui, dalam addendum pertama dan kedua yang diterbitkan, terdapat beberapa pembaruan syarat mengenai perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi khususnya untuk transportasi udara.

Lalu apa saja syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19?

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian

Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR

Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri

1. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM Level 3 dan 4

a. Udara

- Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.

b. Laut

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

c. Darat (kendaraan pribadi atau umum)

- Kartu vaksin minimal dosis pertama.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini