News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kembali Disesuaikan, Penumpang dan Pengemudi Transportasi Darat Boleh Pakai Antigen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan perjalanan dengan transportasi darat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Dukung Perkembangan Pariwisata Pulau Lombok, Kemenhub Rancang Revisi Alur Pelayaran Pelabuhan Lembar

Dalam SE tersebut, untuk pengemudi dan penumpang transportasi darat baik kendaraan pribadi, kendaraan umum dan angkutan penyeberangan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, selain wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes Covid-19, penumpang dan pengemudi kendaraan juga harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kemenhub: Penumpang Pesawat Diperbolehkan Gunakan Rapid Test Antigen

"Kemudian untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, syarat perjalanannya masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya," kata Budi Setiyadi, Rabu (3/11/2021).

Dengan adanya ketentuan baru ini, aturan mengenai PCR tes untuk penumpang bus dan juga kendaraan pribadi otomatis tidak lagi. Sebelumnya Kemenhub mewajibkan penumpang transportasi darat dengan perjalanan minimal 250 kilometer diwajibkan melakukan PCR test.

Baca juga: Kemenhub Tunggu Inmendagri dan SE Satgas Terkait Penumpang Pesawat Tak Wajib PCR

Kebijakan PCR untuk transportasi darat pun mendapat reaksi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hal ini karena aturan tersebut dapat membebankan konsumen dengan transportasi darat.

Pengurus harian YLKI Agus Suyatno menyebutkan, bahwa aturan tersebut terbilang absurd karena dasar dari pemberlakukan kebijakan tersebut sulit dipahami.

"Dasar untuk pemberlakuan kebijakan jarak 250 kilometer harus melakukan PCR test, tidak ada landasannya dan nantinya akan membebankan masyarakat," kata Agus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini