TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memiliki tanah yang statusnya Girik dan ingin mengubah statusnya menjadi sertifikat hak milik (SHM)?
Tanah berstatus Girik memang diaggap belum meyakinkan, karena status ini tidak menjamin kepastian hukum soal hak kepemilikan Anda atas tanah.
Sehingga, rentan terjadi polemik atau ada pihak lain yang mengeklaim meski Anda sedang berkuasa secara fisik di tanah girik.
Sebab, tanah girik masih sebatas surat kuasa dan belum bersertifikat resmi sesuai amanat perundang-undangan.
Baca juga: Menteri ATR Heran Pegawai BPN Bisa Kasih SHM di Atas Situ
Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUAP) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Oleh sebab itu, bagi Anda yang memiliki tanah girik, baiknya segera mengubahnya menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Melansir situs Indonesia.go.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan sebelum memulai proses pendaftaran tanah, meliputi:
*Akta jual beli tanah
*Fotokopi KTP dan KK
*Fotokopi girik yang dimiliki
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
Baca juga: SOSOK Hashmat Ghani, Adik Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Gani, Disebut Janji Setia pada Taliban
Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda perlu mendatangi Kantor Kelurahan atau Desa setempat untuk mengurus sejumlah surat, yakni:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini untuk memastikan bahwa tanah sedang bersengketa.
Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat.
Baca juga: SOSOK Hashmat Ghani, Adik Mantan Presiden Afghanistan Ashraf Gani, Disebut Janji Setia pada Taliban
Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan.
Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Dokumen ini isinya menerangkan riwayat penguasaan tanah yang sedang Anda mohonkan.
Mulai dari awal pencatatan di kelurahan atau desa sampai penguasaan sekarang ini. Termasuk proses peralihan baik sebagian atau keseluruhan.
Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, namun kemudian dijual atau dialihkan sebagian lahannya.
Surat Keterangan Tanah secara Sporadik
Surat ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Mengurus di Kantor Pertanahan
Usai menyelesaikan urusan di kelurahan atau desa dan seluruh dokumen telah siap, selanjutnya Anda mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Begini alurnya: Mengajukan Permohonan Di loket pendaftaran, Anda akan mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
Pengukuran ke Lokasi
Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantah.
Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
Pengesahan Surat Ukur Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Surat Ukur disahkan atau ditandatangani pejabat yang berwenang. Penelitian oleh Petugas Panitia A Pada tahapan ini Panitia A akan melanjutkan proses di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah.
Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah atau kades setempat.
Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan atau Desa dan BPN Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari.
Hal ini bertujuan menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak mendapati keberatan dari pihak lain.
Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik akan langsung terbit berupa SHM.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarannya tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
Pendaftaran SK
Hak untuk Diterbitkan Sertifikat SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Pengambilan Sertifikat
Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan.
Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.
Besaran Biaya
Pengurusan Sertifikat dari Tanah Girik Besaran biaya sangat relatif.
Utamanya tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. (Muhdany Yusuf Laksono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Meningkatkan Status Surat Girik Jadi SHM? Simak Panduannya"