TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.
Menurut Aspek Indonesia, angka tersebut berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen komponen hidup layak (KHL).
Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT
"Hasil survei KHL KSPI menunjukkan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2022 yang paling layak adalah sebesar 7 persen sampai dengan 10 persen," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (9/11/2021).
Aspek Indonesia juga mendesak pemerintah untuk tidak memaksakan penetapan upah minimum tahun depan hanya berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia mengatakan lantaran UU Cipta Kerja masih dalam proses sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi, segala peraturan turunannya tidak perlu dipaksakan untuk diberlakukan.
Baca juga: KSPI Usul Upah Minimum Buruh Naik 7-10 Persen Tahun Depan, Pengusaha Keberatan
Namun demikian, pihaknya meminta pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
"Kenaikan upah minimum harus berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Aspek Indonesia juga mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan karena dinilai masih banyak perusahaan yang membayar upah pekerjanya hanya sebatas upah minimum.
Padahal kata Mirah, seharusnya upah minimum hanya diberikan kepada pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat Akibat Pandemi
"Kondisi ini terjadi karena banyak perusahaan yang nakal karena tidak membuat struktur dan skala upah di perusahaannya. Padahal struktur dan skala upah wajib dibuat oleh perusahaan. Aspek Indonesia mendesak pemerintah untuk serius dan tidak cuma lips service dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta tegas menindak perusahaan yang tidak bertanggungjawab dan semena-mena terhadap pekerjanya," ucap dia.
Hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan LKS Tripnas tengah membahas persiapan penetapan upah minimum untuk tahun 2022.
Persiapan penetapan upah minimum ini dimaksudkan agar setiap anggota LKS Tripnas dapat terinformasi mengenai perubahan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Ida menjelaskan, perubahan pengaturan bidang pengupahan harus menjawab tantangan dinamika globalisasi dan transformasi teknologi, serta informasi yang berdampak pada perubahan tatanan sosial dan ekonomi termasuk pola hubungan kerja. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, menurut dia, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.
Adapun latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Naik 7-10 Persen"