"Suku bunga kredit perbankan kaku dan tidak mau turun ketika suku bunga acuan BI sudah bergerak turun. Sekaligus hal ini menunjukkan tidak efektif kebijakan suku bunga bank Indonesia," ucap Piter.
Ia menyebut, anomali sektor keuangan tersebut sudah sangat lama berlangsung dan sampai saat ini belum ada upaya yang dilakukan secara sungguh-sungguh mengatasi.
Bahkan, kata Piter, belum juga ada penjelasan mengapa anomali ini terjadi, padahal permasalahan ini harus segera diselesaikan untuk kepentingan masyarakat.
"Kalau kita ingat ke berbagai kebijakan masa lalu. Misalnya tahun 2016, Pak Jokowi mencanangkan kalau 1 januari suku bunga sudah turun menjadi single digit, tapi kenyataannya tidak pernah turun. Saat itu OJK sudah turun tangan memaksa bank-bank untuk menurunkan suku bunga," paparnya.
BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen pada Oktober 2021
Bank Indonesia memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate dalam Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2021 di level 3,50 persen.
Baca juga: Kebijakan DP 0 Persen Untuk KKB dan KPR Kemungkinan Diperpanjang Hingga 2023
Gubernur BI Perry Warjiyo, mengungkapkan ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global.
Perry menambahkan, dengan melihat mencermati berbagai hal, Rapat Dewan Gubernur BI yang diselenggarakan pada18 - 19 Oktober 2021 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan di level 3,50 persen.
Baca juga: Harga Pertalite di Sorong Sentuh Rp 50.000 Per Liter, Pertamina: Tidak Ada Kelangkaan BBM
"Keputusan ini sejalan dengan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonmi," ujar Perry dalam keterangan pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75 persen dan suku bunga lending facility di level 4,25 persen.