“Yang tengah bergulir sekarang ialah rancangan terkait permodalan. Kami sudah koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM tentang ini," kata Yagus dikutip dari situs Kementerian ATR/BPN, Minggu (14/11/2021).
Kementerian ATR/BPN memang diamanatkan untuk membentuk Badan Bank Tanah yang merupakan lembaga khusus sui generis.
Sui Generis maksudnya adalah suatu badan hukum yang dibentuk dengan kewenangan khusus, yakni mengelola tanah.
"Terkait struktur dan penyelenggaraan Bank Tanah, secara substansi sudah diharmonisasi dan masih dalam rangka menunggu tindak lanjutnya," sambung Yagus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menuturkan, pihaknya sebagai salah satu institusi pemerintah yang mengatur urusan tata ruang dan pertanahan mempunyai kekurangan fungsi sebagai land manager.
"Oleh karena itu, dibentuklah Badan Bank Tanah yang bertugas mengatur urusan pengaturan pertanahan," terangnya. Sehingga dalam pembentukannya, dia mengingatkan pentingnya sumber daya manusia (SDM) dalam tubuh kepengurusan Badan Bank Tanah.
“Dalam pembentukan Badan Bank Tanah ini, kita juga benar-benar membutuhkan SDM yang berkualitas sehingga punya kapasitas yang lebih profesional," tuturnya.
Waspadai Pemalsuan
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengakui para mafia tanah melakukan sejumlah cara untuk merebut tanah dari pemilik aslinya. Salah satunya, bekerja sama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN.
Sunraizal mengatakan kerjasama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN dilakukan ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat pengganti.
"Mereka melakukan permohonan sertifikat pengganti. Prosesnya ada yang dikerjakan sendiri, ada yang kerjasama dengan pihak ASN Kementerian ATR/BPN. Ada juga pemufakatan jahat dengan makelar," kata Sunraizal dalam diskusi daring bertajuk 'Bersih - bersih Mafia Tanah', Senin (25/10/2021).
Lanjut Sunraizal, para mafia tanah ini juga melakukan segala cara untuk bisa merebut tanah orang lain.
Mulai dari proses pengadilan hingga akhirnya ada putusan, pura - pura jadi agen properti dan meminta sertifikat asli, hingga memalsukan surat - surat lama maupun akte jual beli.
Pemalsuan dokumen lama ini kata Sunraizal nampak asli jika tanpa dilakukan uji lab.
Sehingga kata dia, pengajuan sertifikat pengganti menggunakan dokumen palsu, kadang lolos dan terproses.